Logo Bloomberg Technoz

Mahfud: Tagihan Utang Jusuf Hamka & BLBI Dua Kasus Berbeda

Sultan Ibnu Affan
13 June 2023 19:30

Pengusaha, Jusuf Hamka dan Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengusaha, Jusuf Hamka dan Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa persoalan utang negara kepada pengusaha Jusuf Hamka dan hak tagih negara terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah dua hal yang berbeda.

Sebelumnya, Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban memang menyebut bahwa Jusuf Hamka masih memiliki tunggakan utang BLBI yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Meskipun tudingan tersebut dibantah langsung oleh Jusuf Hamka.

Hak tagih negara itu dialamatkan terhadap debitur yang terkait dengan bank yang dulu diselamatkan pemerintah, Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Anak mantan presiden Soeharto, Siti Hadiyanti Rukmana, diketahui merupakan pemegang saham mayoritas di Bank Yama di mana CMNP menaruh deposito.

Namun, Mahfud mengatakan bahwa persoalan hak tagih terhadap CMNP itu merupakan dua kasus yang berbeda. 

"Kalau pak Jusuf Hamka, utang negara itu asumsi tentang adanya bank yang dimiliki oleh orang yang punya kaitan BLBI, tapi itu sebenarnya, resminya, yuridisnya, engga ada kaitan. Itu entitas berbeda," kata Mahfud usai bertemu dengan Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (14/6/2023).