Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, per Juni 2023, komposisi pemegang saham Vale di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sebagai berikut, Vale Canada limited 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, publik 21,18% yang terdiri dari pemodal asing 59,47%, dan nasional 40,53%.
UU Minerba mewajibkan perusahaan tambang asing yang ingin mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham minimal 51% kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional. Ini yang membuat Vale harus melakukan divestasi saham untuk mendapatkan IUPK.
Komisi VII mendorong agar Vale Indonesia dinasionalisasi karena perusahaan asing ini sudah puluhan tahun mengeruk hasil tambang. Anggota Komisi VII Ramson Siagian mengatakan aset Vale Indonesia tercatat di Kanada, di perusahaan Vale Kanada. Menurut dia, seharusnya Vale Indonesia tercatat di keuangan pemerintah Indonesia.
"Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," ujar dia.
Menurut Ramson, Menteri ESDM harus menggunakan perpanjangan IUPK agar Vale Indonesia bisa tercatat di Indonesia. "Kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," ujar dia.
(dba/frg)