DPR Sebut Penambangan Pasir Laut Harus Punya Izin Tambang
Rezha Hadyan
13 June 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi VII mempermasalahkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) no 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut dituding menjadi dasar hukum dari ekspor pasir laut ke Singapura yang dinilai kontroversial.
Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan seluruh usaha pertambangan mineral di laut termasuk pasir harus memiliki Izin Usaha Pertambangan.
"Wilayah yang dilakukan pembersihan sendimentasi ditentukan oleh menteri KKP dan tidak boleh masuk izin usaha pertambangan (IUP). Gimana caranya kita mengambil pasir yang tersedimentasi tapi tidak memiliki IUP ," ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, Maman menyoroti bila pengerukan sendimentasi laut tersebut itu diizinkan maka akan sulit dilakukan pengawasan terhadap hasil mineral lain yang ikut ditambang. Menurut dia PP tersebut akan tumpang tindih dengan UU Minerba yang mewajibkan semua aktivitas penambangan pasir wajib memiliki IUP.
Dalam PP No 23/2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa memberikan izin untuk pengerukan sendimentasi laut, termasuk pasir laut.