Logo Bloomberg Technoz

"Dan sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro, pada saat itu Menteri keuangannya dia. Tapi ketika ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan ini bukan satu-satunya kasus serupa yang ia tangani. Menurutnya banyak putusan pengadilan terkait utang negara yang sudah final, namun tertunda di Kemenkeu.

"Maka berdasarkan arahan Presiden begini, kalau rakyat pengusaha swasta punya utang kepada negara harus ditagih, maka dia bentuk tim BLBI, saya di situ menjadi Ketua Pengarah untuk nagih swasta ngemplang ke negara," kata Mahfud.

"Tapi presiden resmi menyatakan, kalau punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu," lanjut Mahfud.

Mahfud pun berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut seusai ia melakukan kunjungan kerja ke luar kota pekan depan. Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa nominal tagihan utang yang disepakati akan dibayarkan pemerintah kepada Jusuf. Untuk diketahui total tagihan utang yang dilayangkan Jusuf Hamka kepada negara mencapai Rp800 miliar lebih.

"Nanti lah. Urusan nominal itu nanti aja," katanya.

Sementara itu, Jusuf mengaku lega atas itikad baik yang telah ditunjukkan Mahfud sebagai perwakilan dari pemerintah. Dia mengatakan pertemuan berjalan lancar meski tidak ada kesepakatan terkait tenggat waktu pembayaran tagihan.

"Nanti kita bicara dulu. Pokoknya harus diselesaikan. Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah. Rakyatnya juga berkah. Gitu kan. Kalau hak rakyat tidak diberikan, hak rakyat dirampas," kata Jusuf.

(ibn/evs)

No more pages