“[Terkait dengan syarat itu], Vale sudah menyatakan divestasinya dapat dimulai pada 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023. Untuk itu, maka disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak 2023,” ungkapnya.
Pada Mei 2023, lanjut Arifin, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba menggelar rapat bersama instansi terkait –yang mencakup Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)– untuk membahas divestasi itu.
Keputusan Tidak Membeli
Lebih lanjut, Arifin mengelaborasi, proses divestasi saham Vale sebesar 20% pada 1990 didasarkan pada Surat Dirjen Pertambangan Umum tertanggal 23 Agustus 1989. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan tidak membeli saham INCO, tetapi meminta perusahaan melakukan penawaran saham melalui BEJ dan disetujui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam).
Dalam Kontrak Karya 1996, pemerintah mengakui tidak akan meminta Vale untuk menawarkan atau menjual kepada peserta Indonesia selain dari saham yang telah dijual kepada umum sesuai izin Bapepam tersebut. Saham perusahaan yang dijual di bursa pun diakui sebagai kepemilikan saham Indonesia.
Amandemen kontrak karya 2014 juga mengakui bahwa saham perusahaan di bursa atau pasar modal adalah pemenuhan kewajiban divestasi, dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77/2014 Pasal 97 yang menjadi perubahan ketiga atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PP itu mengatakan pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi yang sahamnya telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan saham. Dengan demikian, pemerintah pernah mengakui bahwa saham publik Vale merupakan pemenuhan dari syarat divestasi tersebut,” kata Arifin.
Komposisi Pemegang Saham
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, per Juni 2023, komposisi pemegang saham Vale di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sebagai berikut, Vale Canada limited 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, publik 21,18% yang terdiri dari pemodal asing 59,47%, dan nasional 40,53%.
Pengaturan mengenai divestasi saham juga diatur Pasal 14 Peraturan Menteri Invetasi BPKM No 4/2021 yang menyebutkan saham badan usaha penanaman modal asing (PMA) dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung, sesuai kesepakatan para pihak atau pasar modal dalam negeri.
Pada Pasal 147 PP No. 96/2021 juga disebutkan kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional.
“Kalau tidak ada yang berminat, maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui BEI. Dalam rangka pengurusan perpanjangan kontrak karya Vale setelah 29 Desember 205, sesuai Pasal 147 PP No. 96/021, Vale wajib divestasi lagi 11% sahamnya agar kepemilikan nasional menjadi 11%,” tegas Arifin.
Penentuan skema investasi dan komposisi besaran saham divestasi berdasarkan kelaziman dalam bisnis praktis di mana pelaksanaan pernyataan minat dikoordinasikan oleh pemerintah melalui menteri secara bersama-sama dengan pemda provinsi dan pemda kabupaten atau kota, atau BUMN atau BUMN selain itu pemerintah dapat membentuk perseroan khusus yang akan membeli saham divestasi.
“Valuasi saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineralnya kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya,” tutur Arifin.
(wdh)