Logo Bloomberg Technoz

Jadi Polemik, Begini Kronologi Divestasi Saham Vale

Rezha Hadyan
13 June 2023 18:00

Vale Indonesia. (Dok. Vale Indonesia)
Vale Indonesia. (Dok. Vale Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendetailkan kronologi divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), yang belakangan tengah menjadi buah bibir lantaran pemerintah tidak kunjung menjadi pengendali di perusahaan pertambangan nikel itu. Alih-alih, porsi saham mereka dikuasai oleh pemodal asing.

Menurut Arifin, pada 1990 Vale melepas 20% sahamnya melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan menjadi perusahaan terbuka. Pemerintah pun mengakui bahwa saham INCO yang tercatat di bursa domestik merupakan syarat untuk pemenuhan divestasi kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20%.

Pada 2020, sebagai tindak lanjut dari amandemen UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), telah dilaksanakan pengalihan kepemilikan 20% saham Vale Canada Ltd. dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang sekarang menjadi holding BUMN tambang MIND ID.

“Penyelesaian divestasi ini merupakan kewajiban Vale untuk melanjutkan izin operasi atau kontrak karyanya setelah 2025,” jelas Arifin di sela rapat kerja Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).

Pengangkutan tanah oleh excavator ke truk di Sorowako milik PT Vale Indonesia. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing adalah sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).