Logo Bloomberg Technoz

Usman mengatakan pihaknya menginginkan agar proyek tersebut bisa selesai dengan cepat. Namun saat ini belum ditargetkan tenggat waktunya. Dia mengatakan, memang secara aktif di lapangan belum dilaksanakan pembangunan. Saat ini sedang disiapkan sisi legal dan administrasinya agar patut dan layak.

Kemenkominfo kata dia juga sudah meminta pendampingan Kejaksaan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) ikut mengawal proyek besar ini.

Diketahui kasus korupsi BTS ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sesuai rencana, Kominfo akan membangun ribuan menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Akan tetapi terjadi perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek. Dalam perkembangannya, proyek ini membangun sekitar 9.000 menara pemancar pada ribuan desa dan kelurahan di Indonesia. 

Kejagung menetapkan lima orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GM); Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Terakhir, Menkominfo Johnny G Plate juga menjadi tersangka korupsi. Total sudah ada 6 tersangka korupsi dalam kasus tersebut.

Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun. Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo merupakan proyek yang menelan biaya hingga Rp11 triliun.

(ezr)

No more pages