Logo Bloomberg Technoz

KY Tunggu Laporan Etik Hakim Pembebas Bos Indosurya

Fransisco Rosarians Enga Geken
30 January 2023 15:52

Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)
Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka peluang pemeriksaan etika dan kehormatan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas pada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, lembaganya mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tentang pelanggaran etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.

"KY mencermati kontroversi yang timbul di masyarakat dari putusan tersebut," kata Miko kepada Bloomberg Technoz, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, sebagai pengawas hakim, KY memang tak bisa masuk dalam persoalan isi putusan pengadilan. Hal ini berkaitan dengan aturan tentang independensi hakim dalam mempertimbangkan dan menetapkan vonis sebuah perkara. Meski demikian, lembaga tersebut bisa menjatuhkan hukuman hingga pencopotan secara tak hormat pada hakim yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku.

"Putusan bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan perilaku dengan didukung bukti-bukti yang ada," ujar dia.

Menurut Miko, lembaga negara lain sudah mengambil tindakan terhadap vonis bebas terhadap Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria. Hal ini merujuk pada persiapan Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemerintah sepakat para bos Indosurya harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara pidana.