Logo Bloomberg Technoz

"Ya pasti dong. Ini udah 25 tahun, harapannya sooner the better. Kalau nanti ternyata lama juga, ya sudahlah apa boleh buat. Kita kan nggak berani lawan negara, mana berani kita," kata dia.

Kasus tersebut bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Perusahaan jalan tol milik Jusuf, CMNPmenyimpan dana deposito  senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta di Bank Yakin Makmur (Yama).

Bank itu jatuh saat krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidiasi oleh pemerintah. Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.

Namun pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP sama-sama dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, anak mantan Presiden Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP pun mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

(ibn/evs)

No more pages