Logo Bloomberg Technoz

Klasifikasi Jabatan ASN Dirampingkan dari 3.414 jadi 3 Kelompok

Sultan Ibnu Affan
13 June 2023 12:20

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat konfrensi pers mengenai gaji ke 13 dan THR. (Tangkaan layar Youtube Kemeneku RI)
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat konfrensi pers mengenai gaji ke 13 dan THR. (Tangkaan layar Youtube Kemeneku RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memangkas birokrasi termasuk dalam hal jabatan dan fungsional di aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemangkasan birokrasi tersebut juga sejalan dengan percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital. Dengan penyederhanaan maka birokrasi harus berdampak, cepat dan tidak berbelit-belit.

“Arahan bapak Presiden birokrasi harus berdampak, birokrasi tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Oleh karena itu, beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,” ujar Menteri Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman PAN-RB, Selasa (13/6/2023).

Diketahui hal tersebut sudah disampaikan MenPAN-RB Azwar Anas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/6/2023).

Untuk membuat birokrasi lebih lincah, pemerintah melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Awalnya 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan saja. Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.

"Dulu kenapa ini agak ribet karena dulu ada 3414 klasifikasi jabatan sekarang sudah kita pangkas hanya 3 jabatan saja. Tiga kelompok jabatan saja sehingga ini sangat lincah," kata dia.