“Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap tadi kami laporkan kepada bapak presiden ini dikerjakan oleh teman-teman BKN. Layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal tiga tahap. Layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi tiga tahap,” terang Anas. Hal ini menjadi keinginan Jokowi bahwa kementerian lembaga harus meningkatkan layanan kepegawaian.
Regulasi juga diminta lebih sederhana. Kini klaim Anas, ari 1.000 aturan telah menjadi satu peraturan pemerintah (PP). Semua digabung dalam aturan tentang ASN. Selama ini aturan yang ada menghambat birokrasi.
“Maka atas saran bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 daftar inventarisasi masalah (DIM) tersisa 48 DIM, terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai,” terang Anas.
Penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga kini diklaim lebih ramping. Dari awalnya 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi hanya 26 indikator.
(wep/roy)