Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.

Porsi kepemilikan saham MIND ID yang hanya 31% belakangan ini menjadi persoalan lantaran dianggap belum memenuhi syarat perpanjangan IUPK dalam UU Minerba. Kepemilikan saham publik dinilai tidak sepenuhnya mewakili entitas di dalam negeri.

Saham publik Vale Indonesia bahkan disebut-sebut dikuasai oleh salah satu pemegang saham utama, yakni Sumitomo Metal Mining. Walhasil, tidak sedikit pihak yang menganggap bahwa divestasi 11% tidaklah cukup untuk membuat perusahaan tambang nikel itu dikuasai negara.

Vale Indonesia. (Dok. Vale Indonesia)

Ihwal perdebatan sisa kewajiban divestasi, Dilo mengatakan pihaknya bersama pemerintah mengupayakan agar negara bisa menjadi pemegang saham mayoritas atau menguasai Vale Indonesia. Dengan demikian, dapat dilakukan pengalihan status aset ke dalam negeri yang selama ini masih tercatat di Kanada.

Keinginan MIND ID, berbeda denganyang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Dia bersikukuh bahwa divestasi saham Vale Indonesia sebesar 11% –sebagai syarat perpanjangan izin operasi– sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arifin, perusahaan tambang nikel itu hanya perlu melakukan divestasi saham sebesar 11% karena sebelumnya sudah melepas lebih dari 20% kepemilikan sahamnya ke publik. Saham yang dilepaskan ke publik dianggap sama seperti saham yang kepemilikannya diserahkan ke negara.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur perihal pasar modal di dalam negeri.

“Kita melihat aturan dalam UU OJK, nanti dicek sama OJK. Semua yang memang divestasi dalam bentuk saham [di] dalam negeri di dalam bursa itu sudah bagian daripada [kepemilikan] Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Menanggapi kabar dikuasainya saham publik Vale Indonesia oleh investor asing, Arifin menyebut Kementerian ESDM masih belum bisa memastikan kebenarannya.

Saham publik Vale Indonesia terindikasi dikuasai oleh perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang yang dimaksud disinyalir merupakan bagian dari Sumitomo Metal Mining.

“Jadi, yang namanya [perusahaan] cangkang saya enggak ngerti juga itu gimana,” ujar Arifin.

(rez/wdh)

No more pages