Logo Bloomberg Technoz

Eks Komisioner KPK Ajukan Uji Materi PKPU Ramah Napi Korupsi

Sultan Ibnu Affan
13 June 2023 09:50

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada (Bloomberg/Dimas Ardian)
Ilustrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada (Bloomberg/Dimas Ardian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad dan Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. Dua eks pimpinan KPK itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). 

Selain dua Komisioner KPK itu, Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menjadi pemohon. Uji materi didaftarkan pada Senin (12/6/2023).

Dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 secara terang-benderang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. 

Secara ringkas, PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 telah menambahkan pasal pengecualian hitungan masa jeda waktu lima tahun dengan pidana tambahan pencabutan hak politik. Padahal MK melalui dua putusannya sama sekali tidak mengamanatkan ketentuan itu. 

"Jika dibaca. putusan MK hanya menyebutkan ketika mantan terpidana, dalam hal ini kejahatan korupsi ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik maka mereka harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu lima tahun," dikutip dari siaran pers yang dikirimkan Perludem, Selasa (13/6/2023). 

Baca Juga