Rionald telah mengakui terdapat putusan pengadilan yang memutuskan menghukum pemerintah untuk membayarkan utang kepada Jusuf Hamka atas tuntutan pengembalian deposito CMNP di Bank Yama. Namun hal ini masih perlu ditelusuri oleh Kemenkeu. Pasalnya kala itu ada keterkaitan antara kedua perusahaan, CMNP dan Bank Yama.
“Saya ingin pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau tidak kan repot,” ucap dia.
Jusuf Hamka dalam putusan tingkat tertinggi Mahkamah Agung (MA) memang telah memang. Pemilik konsesi jalan tol ini diketahui telah mengajukan gugatan pada 2004 dan akhirnya berlanjut hingga peninjauan kembali (PK) di MA pada 2010.
Dalam putusan MA tanggal 15 Januari 2015, amar putusan mewajibkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta kepada CMNP. Jumlah itu masih ditambah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP, hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Jika dihitung pokok utang senilai Rp176 miliar, total dana yang ditagihkan Jusuf kepada pemerintah selama 25 tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Sempat ada negosiasi antara Kemenkeu era Menteri Bambang Brodjonegoro untuk mengurangi jumlah tagihan.
Pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan. Namun, Jusuf Hamka mengatakan DJKN selalu sulit dihubungi. Dalihnya, mereka sedang memverifikasi hal itu di Kemenko Polhukam.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau gak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucap Jusuf.
(wep/ezr)