Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Kasus Jusuf Hamka Tagih Pemerintah Utang Rp800 M

Elisa Valenta
13 June 2023 08:35

Jusuf Hamka. Foto: Ully Zoelkarnain
Jusuf Hamka. Foto: Ully Zoelkarnain

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kontroversi kasus tagihan utang yang dilayangkan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah, membuka kembali kemelut skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jusuf Hamka menagih pemerintah atas utang ratusan miliar terhadap perusahaan jalan tol miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Utang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di Bank Yakin Makmur (Yama), yang telah dilikuidasi pada krisis keuangan tahun 1998.

Sejak Bank Yama dilikuidasi pemerintah, utang itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini ke berbagai pihak, mulai kementerian, hingga menempuh masalah ini lewat jalur hukum di pengadilan. Namun, sampai saat ini masih nihil.

Bagaimana Kasus Bermula

Kasus itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Perusahaan jalan tol milik Jusuf, CMNP menyimpan dana deposito senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta di Bank Yakin Makmur (Yama).