“Banyak sekali reklamasi itu kan sekarang. Bahannya dari mana, ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu. Bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi supaya tidak merusak lingkungan," ujarnya.
Sebelum diberikan lampu hijau oleh Jokowi, ekspor pasir laut sempat dilarang selama 20 tahun dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan khususnya tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau.
Larangan ekspor pasir laut diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dibukanya keran ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP No. 26/2023. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah dan prasarana oleh swasta, termasuk sudah terpenuhi.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP No. 26/2023.
Berdasarkan PP tersebut, pelaku yang akan mengekspor pasir laut harus mengantongi izin pemanfaatan pasir laut yang dikeluarkan oleh KKP.
Selain itu, mereka juga harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara; yang dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur setempat.
Pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha untuk bisa mengekspor pasir laut. Izin usaha tersebut diterbitkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan.
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dituliskan dalam Pasal 15 ayat (4) PP No 26/2023.
(rez/wdh)