KKP Bantah Ekspor Pasir Dibuka Demi Investasi Singapura di IKN
Rezha Hadyan
12 June 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menepis tudingan yang menyebut dibukanya keran ekspor pasir laut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masuknya investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut tujuan utama dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk memberikan lampu hijau ekspor pasir laut.
Sebab, dalam beleid tersebut ekspor pasir laut baru akan dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi sepenuhnya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No.26/2023.
“Enggak ada lah ke situ, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan PP No. 26/2023 diterbitkan untuk mengatur pengerukan pasir laut demi keperluan reklamasi di dalam negeri. Sebab, pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri bukanlah hasil sedimentasi, tetapi mengeruk daratan di pesisir.