Kemudian, dalam percakapan selanjutnya, Sugeng menanyakan kegiatan yang sedang dilakukan pelapor. Versi Sugeng, pelapor menjawab dirinya sedang mandi. Menanggapi hal itu, Sugeng pun mengaku berkelakar meminta pelapor untuk berfoto.
"Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah, dia menyatakan dia juga sudah di rumah. Saya tanya 'lagi ngapain?', dia jawab 'lagi mandi'. Itu lah yang dikatakan, tapi dalam suasana-suasana yang becanda-becandaan. Saya bilang 'foto dong', itu, sampai di situ. Ingat ya, itu bulan Februari akhir 2022, yang saya tahu, saya dengar, itu yang diadukan," tutur Sugeng.
"Sekali lagi, satu, kita semua serahkan kepada aparat hukum. Terima kasih, yang pnting kawan-kawan bijak, wise. Sekali lagi, kita sama-sama menjaga moral, etik dan sebagainya. Saya tidak melakukan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan," imbuh dia.
Dia juga mengatakan jika kasus yang menimpanya itu kemungkinan tidak terlepas dari konstelasi politik menjelang Pemilu 2024. Ia menduga, ada segelintir pihak yang memang mecoba menyematkan bingkai buruk kepada dirinya.
"Semuanya ini tidak lepas juga dari persoalan politik akhirnya karena ini bagaimana pun ini adalah tahun politik," kata Sugeng lagi.
Diketahui dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan pada tahun lalu yakni 12 April 2022 diterakan definisi pelecehan seksual. Hal tersebut dimuat dalam pasal berikut:
Pasal 12
(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan
(2) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas.
(ibn/ezr)