"Kalau soal angka kan memang selalu beda. Tapi yang pertama kita pastikan bahwa itu gugatnnya tahun 2004 sampai peninjauan kembali (PK) 2010," ungkap dia.
Dihubungi terpisah, Jusuf Hamka menyatakan tudingan yang disampaikan oleh Rio adalah tidak benar. Ia pun menantang pemerintah untuk membuktikan utang CMNP yang dimaksud dan akan menggantinya 100 kali lipat jika tudingan tersebut benar adanya.
"Enggak benar itu (utang BLBI). Kalau ada, udah ditagih dan ini nggak ada penagihan apa-apa , jadi jangan asbun (asal bunyi) aja lah," kata Jusuf kepada Bloomberg Technoz.
Sebelumnya, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT CMNP, senilai Rp 800 miliar.
Jusuf Hamka mengungkapkan, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.
Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan=300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.
Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.
(evs)