"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya KPK telah meningkatkan status penyidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Hal itu ditetapkan setelah KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Andhi beberapa waktu lalu.
Lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan korupsi gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 12 Mei lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyembunyikan bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Teranyar, KPK menggeledah rumah Andhi yang lain dan sebuah ruko di Batam pada Selasa (6/6/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah mobil mewah yakni tiga mobil merek Hummer, satu unit Toyota Roadster, dan Mini Morris. Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasinya.
(ibn/ezr)