"Ini bukan rezim penambangan yah, ini rezim pembersihan [sedimentasi]," tegasnya.
Untuk peraturan turunan yang akan mengatur teknis pengerukan pasir laut, Trenggono berharap bisa rampung sebelum akhir tahun ini. Dia menyebut tidak mudah menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri (permen) itu lantaran harus melibatkan banyak pihak.
"Peraturan teknis ini kan sangat detail karena itu kan aturan pelaksanaan. Jadi, tentu kita harus melibatkan stakeholder, dalam hal ini mitra kerja, para pakar dan ahli supaya tidak keliru dan salah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengungkapkan, sejatinya, praktik ekspor pasir laut tidak benar-benar diberedel oleh pemerintah selama 20 tahun terakhir.
Menurutnya, selama in aktivitas tersebut masih terjadi kendati terdapat aturan yang melarangnya. Dia pun mengungkapkan ekspor pasir laut selama ini dilakukan secara terbatas oleh sejumlah pelaku usaha yang mengantongi IUP.
“Sebelumnya memang sudah dibuka ekspor pasir laut ini. Banyak teman-teman pengusaha yang sudah punya IUP dan sebagainya, [tetapi ekspornya] memang dibatasi. Jadi sebenarnya ekspor itu sudah terjadi, cuma dibatasi,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Diana pun mengungkapkan keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut tidak lepas dari permintaan dari pelaku usaha. Dalam kaitan itu, dia pun mengungkapkan pihak Kadin telah diajak berdiskusi dengan pemerintah sebelum kebijakan itu diberlakukan.
“Sebenarnya satu orang [pemegang IUP] bisa punya 4—5 perusahaan, ya kan. Karena bicara kuota [ekspor pasir] untuk keluar, kenapa enggak dibuka saja? Gitu kan. Pemerintah mendengar aspirasi ini, tetapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti memengaruhi produk di dalam negeri sendiri. [Isu] ini yang mudah-mudahan nanti bisa [didiskusikan] apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas. Kita lihat saja.”
(rez/wdh)