Pertama, pemantauan khusus hybrid, mulai hari ini hingga November 2023. Implementasi tahap I memungkinkan saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara call auction dan continuous auction, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kedua, pemantauan khusus tahap berikutnya, yakni full call auction yang mulai berlaku pada Desember 2023. Pada tahap ini, saham dalam pematauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Ada 11 kriteria di mana sebuah saham bisa masuk papan pemantauan khusus. Berikut rinciannya.
- Harga rata-rata saham di pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51/saham.
- Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perunahan pendapatan pada laporan keuangan auditan/interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- Berlaku untuk perusahaan tambang dengan kondisi tertentu.
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa saham.
- Memiliki likuiditas rendah dengan nilai rata-rata transaksi harian Rp5 juta dan volume kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler atau pasar reguler periodic call auction.
- Berada dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahan tercatat berdasarkan penilaian bursa atau keterbukaan informasi perusahaan tercatat.
- Berlaku jika anak usaha dengan kontribusi pendapatan material berada dalam kondisi yang sama seperti poin nomor 8.
- Dikenakan penghentian sementara (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai catatan untuk poin nomor 4, perusahaan tambang yang dimaksud memiliki dua kriteria. Pertama, bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.
Kedua, merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi tetapi belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
(dhf)