Logo Bloomberg Technoz

Kominfo pun belum mau memberikan konfirmasi apakah ada data nasabah BSI yang sudah dibobol. Berdasarkan sejumlah informasi, kelompok peretas ransomware Lockbit mengkonfirmasi telah menjadi pembobol data nasabah BSI. Mereka juga membocorkan sejumlah komunikasi yang berisi permintaan uang tebusan untuk ditukar dengan data yang telah diambil.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan saat rapat di DPR. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)


Sanksi Teguran Segera Jadi Denda

Semuel pun mengatakan, PSE pemerintah dan swasta harus mulai serius menjaga keamanan data pribadi nasabah dan masyarakat. Dia merujuk pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan pada Oktober 2022. Akan tetapi, beleid baru ini baru bisa diterapkan usai dua tahun atau Oktober 2024.

Menurut dia, sesuai aturan UU PDP, setiap pengelola yang lalai sehingga terjadi kebocoran data pribadi akan mendapatkan sanksi. Saat ini, Kominfo hanya memberikan sanksi teguran. Akan tetapi, sanksi tersebut akan menjadi denda.

"Nanti kalau UU PDP kita berlaku, sanksinya berupa denda. Maksimum 2% dari penghasilan tahunan (perusahaan)," kata Semuel.

(frg/roy)

No more pages