Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai plastik dan MBDK sebetulnya telah ditetapkan paa APBN sejak beberapa tahun lalu. Wacana pengenaan cukai plastik sebetulnya sudah dimulai sejak 2016 dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya apda APBN 2017.
Pada Perpres 130 tahun 2022 pemerintah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.
Sementara untuk MBDK, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Namun melalui Perpres 98 tahun 2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.
Adapun untuk tahun ini, target penerimaannya ditetapkan sebesar Rp3,08 triliun, naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun
(ibn/evs)