Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Masukkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis di 2024

Sultan Ibnu Affan
12 June 2023 15:20

Febrio Nathan Kacaribu. (Tangkapan layar via Instagram @febriokacaribu)
Febrio Nathan Kacaribu. (Tangkapan layar via Instagram @febriokacaribu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan proses regulasi Barang Kena Cukai baru di tahun depan.

Plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) merupakan salah satu barang kena cukai baru yang telah diajukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada DPR RI untuk mulai diterapkan di Indonesia. 

“Isu barang kena cukai baru sudah pernah dibahas di Komisi XI DPR. Kita juga mendukung barang cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam rapat Banggar DPR, Senin (12/6).

Febrio menjelaskan, pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi penerapan tarif cukai tersebut.

"Implementasi ini harus kita selaraskan dengan pertumbuhan ekonomi, di mana daya beli masyarakat. Mohon arahan dari Banggar untuk kita bisa melakukan persiapan kebijakan ini," katanya.