Logo Bloomberg Technoz

Beberapa ciri karakteristik sukuk wakaf ritel antara lain:

  1. Diperuntukkan bagi investor/wakif individu maupun institusi
  2. Sesuai prinsip syariah
  3. Minimum pemesanan Rp1 juta dengan maksimum pemesanan tak terbatas
  4. Tenor 2 tahun di mana wakaf temporer 100% kembali ke wakif, sedang wakaf permanen dana akan dikelola oleh nazhir
  5. Imbalan tetap, disalurkan untuk program atau kegiatan sosial oleh nazhir yang ditunjuk
  6. Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder

Pemerintah menjelaskan, tujuan penerbitan CWLS ritel atau sukuk wakaf ini adalah untuk memudahkan masyarakat berwakaf uang secara aman dan produktif. Sukuk wakaf juga menjadi tambahan alternatif bagi masyarakat yang berinvestasi sosial di Indonesia.

"Ini juga untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional dan membantu pengembangan investasi sosial serta pengembangan wakaf produktif. Selain itu, juga untuk penguatan ekosistem wakaf di Indonesia," jelas Kementerian Keuangan.

Sebelum sukuk wakaf seri tahun ini, pemerintah sudah beberapa kali merilis SWR, tepatnya sejak 2020 lalu. Pada penerbitan SWR seri 003 pada 2022 lalu, nilai investasi yang masuk mencapai Rp38,25 miliar. Naik dari penerbitan seri SWR 002 pada tahun sebelumnya sebesar Rp24,14 miliar. 

Pada penerbitan sukuk wakaf perdana saat pandemi merebak, nilai yang berhasil ditarik mencapai Rp14,91 miliar. 

Belum Familiar

Bila dibandingkan dengan nilai emisi SBN ritel lain seperti ORI atau Sukri maupun sukuk tabungan yang bisa menarik minat pemodal ritel hingga puluhan triliun, nilai peminat sukuk wakaf memang masih terlihat sangat kecil. Maklum, selain masih baru, konsep sukuk wakaf memang berbeda dengan SBN ritel lain.

Sukuk wakaf ada muatan amal sosialnya di mana imbalan dari dana yang ditanamkan di instrumen ini disalurkan ke kegiatan sosial. Kelak saat jatuh tempo, uang pokok (principal) milik investor akan dikembalikan. 

Imbalan yang diberikan melalui instrumen ini terbilang tidak terlalu tinggi mengingat tenor yang juga hanya 2 tahun. Selain itu, imbalannya juga tidak diterima investor melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan yang berdampak sosial.

Misalnya untuk pemberian beasiswa pada anak-anak dari keluarga tak mampu, untuk lumbung beras wakaf, bantuan pembiayaan ternak sapi, pembiayaan UMKM dan sebagainya.

Pada 2020, imbalan yang ditawarkan untuk instrumen ini sebesar 5,5%, lalu pada 2021 lebih tinggi sebesar 5,75% dan tahun lalu ditawarkan sebesar 5,05%.

Minat masyarakat investor pada Sukuk Wakaf Ritel masih kecil karena instrumen ini terbilang baru (Div. Riset Bloomberg Technoz)

Yang berperan sebagai penyalur dana imbalan sukuk wakaf adalah nazhir yang sudah ditunjuk Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir. Adapun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta penyaluran dana imbalan sukuk wakaf, nazhir wajib membuat laporan ke BWI dan Kementerian Agama.

Karena lebih banyak diarahkan untuk mewadahi masyarakat yang ingin beramal wakaf, pemerintah biasanya juga tidak menetapkan target penerbitan untuk SBN ritel ini.

(rui)

No more pages