Masker Tak Wajib di Angkutan Umum, Kemenhub Rilis 4 Aturan Baru
Sultan Ibnu Affan
12 June 2023 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Setelah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023 terbit, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi masa transisi.
Diketahui SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu agar tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Kemenhub kemudian menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023
"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dirilis Kemenhub, Senin (12/6/2023).
Hal-hal yang diatur dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Sementara bagi yang merasa kurang sehat maka diminta untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dari kerumunan.
Berikut 5 protokol baru masa transisi Covid-19 sesuai dengan SE Satgas Covid-19: