Menurut dia, Jusuf Hamka bisa langsung menagih hak pelunasan utang kepada Kementerian Keuangan. Dia menilai, Kemenkeu pasti akan membayar karena telah mendapat perintah dari Jokowi. Seharusnya, kata dia, proses pelunasan utang tersebut tak akan berjalan rumit.
"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke kemenkeu. Nanti kalau pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan," kata Mahfud.
Kronologi Utang Negara ke Jusuf Hamka
Kasus itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Perusahaan jalan tol milik Jusuf, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyimpan dana deposito senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta di Bank Yakin Makmur (Yama).
Bank itu jatuh saat krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidiasi oleh pemerintah. Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.
Namun pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP sama-sama dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, anak mantan Presiden Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP pun mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.
(frg/evs)