Masih timpangnya keberpihakan kebijakan pemerintah sejauh ini bisa memicu segregasi dan kesenjangan sosial yang semakin lebar di tengah masyarakat Indonesia. Afif juga menyebut bahwa Indonesia kini dihantui ancaman krisis pangan global, oligarki, hingga aksi merger dan akuisisi lintas negara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa memang dalam sejarahnya, KPPU hadir dan dibentuk pada masa awal reformasi.
Pembentukan KPPU ini juga bukan tanpa sebab, melainkan bertujuan untuk turut serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang pada saat itu saling simpul dan berkaitan erat. "Dulu (sebelum reformasi), banyak sekali KKN. Terjadi persaingan hukum dan pemalsuan dokumen. Makanya dibentuk KPPU," kata Mahfud.
Ia mengatakan, kehadiran KPPU ini pun juga diharapkan sebagai upaya mencegah praktek monopoli perdagangan antar pelaku usaha.
"KPPU sebenarnya untuk menghindarkan monopoli dan sentralisasi pengaturan pemerintah yang sifatnya politik serta monopoli di antara perusahaan. Semua dilakukan untuk membasmi KKN," kata Mahfud.
(ibn/rui)