Mereka adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk, dengan nomor 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst, PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.
Deretan korporasi itu adalah lima dari tujuh perusahaan yang telah ditetapkan bersalah oleh KPPU dan dijatuhi vonis denda senilai total Rp71,28 miliar.
Perinciannya, PT Asianagro Agungjaya dihukum membayar denda Rp1 miliar; PT Batara Elok Semesta Rp15,24 miliar; PT Incasi Raya Rp1 miliar; PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Rp40,88 miliar; PT Budi Nabati Perkasa Rp 1,76 miliar; PT Multimas Nabati Asahan Rp 8,01 miliar; dan PT Sinar Alam Permai Rp 3,36 miliar.
Mereka terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis komisi juga memerintahkan kepada 7 perusahaan itu untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perusahaan-perusahaan itu juga diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari total nilai denda yang telah ditentukan paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan jika mengajukan upaya hukum keberatan.
(ibn/rui)