Logo Bloomberg Technoz

Salim dkk Gugat Putusan Kasus Penimbunan Migor, KPPU Maju Terus

Sultan Ibnu Affan
11 June 2023 13:40

Ilustrasi minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menghadapi gugatan dari lima perusahaan yang telah terbukti bersalah menimbun minyak goreng pada 2022 lalu.

Ketua KPPU Muhammad Afif Hasbullah mengatakan gugatan tersebut adalah hak dari para pelaku usaha dan KPPU siap menghadapi gugatan keberatan dari perusahaan-perusahaan yang sudah dijatuhi vonis perkara penimbunan minyak goreng tersebut. 

"Itu sudah kami sampaikan di DPR. Jadi di rapat dengar pendapat (RDP) DPR kemarin kan sudah ada. Keberatan itu haknya terlapor toh. Kami tetap fight dengan keputusan kami," kata Afif saat ditemui wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023)

"Namanya putusan harus dibela, sampai Mahkamah Agung pun harus kita bela," tegasnya.

Ketua KPPU M. Arif Hasbullah (Dok. Sultan Ibnu Affan/Bloomberg Technoz)

Sejauh ini telah ada 5 perusahaan yang menggugat KPPU. Berdasarkan laman resmi PN Jakpus, kelima perusahaan itu mendaftakan gugatan secara serentak pada Jumat (9/5/6/2023).