"Oleh sebab itu, proses seleksi atau rekrutmen jabatan-jabatanpublik harus diperketat. Tidak boleh berdasarkan pesanan, terutama untuk lembaga-lembaga penegak hukum," tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini turun drastis. Pada 2022, IPK Indonesia anjlok besar sejak era Reformasi.
Dalam rilis tahun ini, indeks persepsi korupsi Indonesia anjlok 4 poin. Skornya turun dari 38 tahun 2021 menjadi 34 pada 2022. Dengan skor 34, Indonesia berada pada peringkat 110 dari total 180 negara yang disurvei.
"Kesimpulannya, itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan-jabatan politik. Di DPR terjadi transaksi-transaksi dibalik meja, MA pengadilan bisa membeli perkara, di pemerintah, di birokrasi sama. Itu temuannya," tutupnya.
(ibn/rui)