Logo Bloomberg Technoz

Ada 5 Hal Wajib Dilakukan Selama Transisi Endemi Covid-19

Dityasa Hanin Forddanta
10 June 2023 15:15

Tenaga kesehatan melihat sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tenaga kesehatan melihat sampel tes Covid-19 di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Desease 2019. Surat edaran ini salah satunya mengatur penggunaan masker di tempat publik.

Dalam surat edaran dijelaskan tidak ada kewajiban penggunaan masker di tempat publik, namun dengan syarat tertentu. Berikut aturan baru protokol kesehatan dikutip dari keterangan tersebut, Sabtu (10/6/2023).

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sementara, aturan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk melakukan hal berikut.

  1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
  2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.