Bloomberg Technoz, Jakarta - Perhatian pelaku pasar kian tertuju pada PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Bersama, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), keduanya diduga memanipulasi laporan keuangan.
Cuma memang, WSKT menjadi yang paling mencapat perhatian. Terlebih, setelah terungkapnya salah satu nama auditor WSKT, Crowe Indonesia, sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan dilakukan imbas dari kasus gagal bayar Wanaartha Life. Pencabutan dilakukan pada Februari kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kala itu menyatakan, hasil pemeriksaan tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK telah selesai dan telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK.
Pembatalan surat tanda terdaftar di OJK dijatuhkan kepada akuntan publik Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. Pembatalan tanda terdaftar di OJK juga dijatuhkan kepada KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, anggota dari Crowe Indonesia.
“Semua surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK dikeluarkan tertanggal 24 Februari 2023,” ungkap Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (27/2/2023).
Bagi KAP dan akuntan publik yang dibatalkan tanda terdaftar tidak diizinkan untuk memberikan jasa pada perusahaan sektor pasar modal, perbankan dan lembaga keuangan non bank.
Dugaan Manipulasi
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo, di awal bulan ini sempat mengatakan, Kementerian BUMN akan melakukan investigasi laporan keuangan WSKT. Langkah ini berangkat dari kinerja keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bahkan, kondisi ini sudah terjadi selama bertahun-tahun.
"Laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riil. Dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun, padahal cashflow tidak pernah positif," jelas Tiko, sapaan akrab wakil menteri tersebut, Senin (5/6/2023).
Tidak menutup kemungkinan, laporan keuangan WSKT akan disajikan kembali atau restatement karena kondisi yang tidak sesuai fakta. Skenario terburuk, jika ada unsur pidana berupa fraud, maka Kementerian BUMN dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap manajemen yang tengah menjabat selama periode keuangan.
Tiko menambahkan, pihaknya bahkan telah melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jika memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan, kami bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," tegas Tiko.
Klaim Sesuai Prosedur
Manajemen Crowe Indonesia mengatakan, audit yang dilakukan untuk laporan keuangan WSKT 2021 dan 2022 telah sesuai prosedur. Pada periode ini, WSKT mecatat kerugian masing-masing Rp1,83 triliun dan Rp1,67 triliun. WSKT juga mencatat arus kas operasi Rp192,78 miliar dan minus Rp106,58 miliar di masing-masing kedua periode tersebut.
Crowe Indonesia juga memberikan opininya bahwa laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Laporan itu juga menyebutkan posisi keuangan Waskita, dan entitas anak serta kinerja keuangan dan arus kas juga telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
"Dengan demikian, kami kembali sampaikan bahwa seluruh laporan keuangan klien kami telah melewati prosedur yang ada dan sesuai aturan yang berlaku bagi semua perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik," kata manajemen, Kamis (8/6/2023).
Crowe Indonesia menegaskan, proses audit telah sesuai prosedur. Hasil audit kemudian diserahkan ke manajemen WSKT, kemudian diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Crowe juga diwajibkan untuk melaporkan hasil audit ke dalam data base Kementerian Keuangan. "Ini sebuah prosedur yang berlaku bagi semua perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik," imbuh manajemen.
(dhf)