Pada saat yang sama, WSBP juga akan melakukan konversi utang menjadi obligasi wajib konversi (OWK). OWK ini diberikan kepada pemegang obligasi senilai Rp1,85 triliun dan kreditur lainnya Rp671,13 miiar.
OWK hasil dari konversi utang ini akan dikonversi menjadi ekuitas pada tahun ke-10.
Sehubungan dengan private placement tersebut, kepemilikan WSKT atas WSBP terdilusi 17,4% menjadi sekitar 26,1%. Sementara, pada tahun ke-10, ketika OWK dikonversi menjadi saham, maka kepemilikan WSKT akan semakin susut, menjadi hanya 14,3%.
Dilusi merupakan efek yang tidak dapat dihindari dalam private placement. Namun, menurut manajemen, salah satu perjanjian perdamaian kepada kreditur mengatur bahwa WSBP wajib menjaga WSKT supaya tetap menjadi pemegang saham pengendali.
(dhf)