Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47% sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43%. Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53%, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%.
Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99% per Januari 2023.
Kondisi tersebut, menurut Wiku, merupakan tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)
“Ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.”
Beberapa poin penting dari aturan yang baru tersebut di antaranya:
1. Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
4. Dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19.
Adapun masyarakat dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Selanjutnya, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
(bbn)