Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.

Bahlil menjelaskan saham Vale Indonesia pada 1988 sudah menawarkan 20% sahamnya ke pemerintah. Namun, tidak ada respon dari pemerintah maupun BUMN terkait yang akhirnya membuat perusahaan memilih untuk melemparnya ke pasar modal Tanah Air atau Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta).

Penawaran saham ke pasar domestik itu menjadi amanat dari Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, sebagai syarat pemenuhan kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia.

'Negara tak mengambil, dilepas ke publik'

“Vale Indonesia menganggap saham publik itu bagian yang harus diambil oleh negara. Tetapi negara tidak mengambil dan mereka tawarkan ke publik. Itu keterangan mereka kepada saya,” tutur Bahlil.

Bahlil menyebut pemerintah akan membahas lebih lanjut bagaimana kewajiban divestasi Vale Indonesia. Dia menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan kepastian berinvestasi bagi perusahaan tambang nikel tersebut, alih-alih sekadar kepentingan negara.

Sebab, Vale selama ini sudah memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan daerah operasinya di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Kita harus mampu menjaga iklim invetasi, Vale Indonesia selama ini sudah memerhatikan lingkungan, memakai green energy. […] Menurut saya, kita harus bijak dalam melakukan  penyelesaian dua hal, kepentingan negara dan Vale Indonesia,” tegasnya.

Perlu divestasi 11%

Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi saham sebesar 11% karena sebelumnya sudah melepas lebih dari 20% kepemilikan sahamnya ke publik. 

Saham yang dilepaskan ke publik dianggap sama seperti saham yang kepemilikannya diserahkan ke negara.Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur perihal pasar modal di dalam negeri.

“Kita melihat aturan dalam UU OJK, nanti dicek sama OJK. Semua yang memang divestasi dalam bentuk saham [di] dalam negeri di dalam bursa itu sudah bagian daripada [kepemilikan] Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Menanggapi kabar dikuasainya saham publik Vale Indonesia oleh investor asing, Arifin menyebut Kementerian ESDM masih belum bisa memastikan kebenarannya.
Saham publik Vale Indonesia terindikasi dikuasai oleh perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang yang dimaksud disinyalir merupakan bagian dari Sumitomo Metal Mining.

“Jadi, yang namanya [perusahaan] cangkang saya enggak ngerti juga itu gimana,” ujar Arifin.

(rez/ggq)

No more pages