Beda Pendapat Pemerintah dan MIND ID Soal Divestasi Saham Vale
Rezha Hadyan
10 June 2023 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut ada perbedaan persepsi mengenai saham yang harus didivestasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk. sebagai syarat perpanjangan izin operasi.
Menurut Bahlil, holding BUMN pertambangan PT Mining Industry Indonesia (Persero) atau MIND ID menganggap bahwa 51% saham yang diwajib didivestasikan oleh Vale Indonesia sepenuhnya harus mereka kuasai. Oleh karena itu, divestasi saham sebesar 11% dinilai tidak cukup dan belum memenuhi syarat perundang-undangan.
Sementara itu, pemerintah beranggapan bahwa saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik sama halnya dengan saham yang didivestasikan ke negara. Divestasi saham sebesar 11% bagi pemerintah sudah sesuai amanat UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebagai catatan, UU tersebut mensyaratkan perusahaan tambang untuk menyerahkan 51% kepemilikan sahamnya ke negara untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“BUMN [MIND ID] itu berkeinginan untuk menghitung 51% [saham] sebagai kepemilikan mereka. Di situ masih terjadip perdebatan yang harus didiskusikan bersama,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).