Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 M

Fransisco Rosarians Enga Geken
09 June 2023 21:00

Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)
Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan sejumlah barang impor yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Pemerintah menemukan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar dalam pemeriksaan dan pengawasan kawasan pabean Wilayah Jawa Barat dan Banten, Januari-Mei 2023.

"Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seperti dilansir lembaganya, Jumat (9/6/2023).

Sejumlah komoditas impor yang harus dimusnahkan tersebut antara lain produk makanan dan minuman; obat tradisional dan suplemen kesehatan; produk kehutanan; serta busbar atau pelat tembaga. Berdasarkan negara asal, produk-produk tersebut tercatat sebagai barang dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Kemendag melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)

Selain itu, kata Zulkifli, perusahaan importir telah melakukan sejumlah pelanggaran sehingga seluruh barang tersebut masuk kategori ilegal. Beberapa di antaranya, menurut dia, importir tak memiliki dokumen laporan surveyor atau pengecualiannya;   tidak ada dokumen persetujuan impor; dan tidak ada dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemendag menemukan barang ilegal ini saat tim pengawas post border, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, memeriksa kesesuaian antara izin impor dan barang impor yang ada. Pemusnahan seluruh barang ini pun bertujuan sebagai perlindungan pemerintah terhadap ekonomi dalam negeri.