Pemerintah akan Terbitkan Aturan Mineral Kritis
Rezha Hadyan
09 June 2023 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut peraturan menteri yang mengatur klasifikasi dan tata niaga mineral kritis sudah rampung dan akan segera dirilis.
Beleid peraturan tersebut nantinya akan mengatur klasifikasi dan tata niaga pengolahan komoditas tambang mineral kritis seperti nikel, cobalt, tembaga hingga graphite secara menyeluruh yang berperan penting dalam pengembangan fasilitas penyimpanan energi atau energy storage untuk mesin dan baterai kendaraan listrik domestik.
“‘[Aturan terkait] mineral kritis harus kita bikin dong. Kalau tidak dibuat bisa lolos kemana-mana itu. Kalau tidak salah sudah [rampung],” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Dalam beleid tersebut nantinya akan mengklasifasikan sebanyak 47 jenis mineral sebagai mineral kritis. Jumlah tersebut bertambah 2 jenis dari usulan sebelumnya pada Oktober 2022 sebanyak 45 jenis.
Seperti diketahui, pada proses penambangan nikel dan timah terdapat beberapa mineral yang ikut terbawa. Mineral yang dimaksud termasuk di antaranya adalah logam tanah jarang, seperti zirkon, monasit, xenotim, ilmenit, torium, lainnya yang bernilai tinggi.