"Saya percaya pada teknologi digital. Kita harus memanfaatkannya, tetapi tentu saja kita harus memastikan perlindungan bagi investor," kata Ketua SEC Emilio Aquino kepada wartawan setelah acara di Manila seperti yang diwartakan Bloomberg News, dikutip Jumat (9/6/2023).
Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini daftar negara yang ramah terhadap aset kripto.
1. El Salvador
El Salvador mendapatkan julukan “Raja” dalam hal regulasi yang ramah terhadap aset kripto. Negara yang berlokasi di Amerika Tengah ini mengesahkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang legal, serta negara ini tidak memberlakukan pajak penghasilan atau keuntungan transaksi terhadap Bitcoin.
2. Portugal
Lisbon, Portugal menjadi salah satu pusat utama pengembangan aset kripto di Eropa, menjadikannya negara yang ramah terhadap aset kripto.
Berdasarkan data CoinMarketCap, Portugal memiliki program Golden Visa yang memungkinkan warga Non-EU dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal dan paspor di negara tersebut melalui investasi. Tetapi untuk mengajukan Visa tersebut ada berbagai syarat yang mengikuti, seperti tidak dapat tinggal di Portugal selama lebih dari 183 hari dalam setahun.
3. Jerman
Jerman adalah salah satu negara yang mungkin tidak terduga dalam daftar ini, tetapi regulasinya yang mendefinisikan berbagai aset kripto sebagai mata uang pribadi, bukan instrumen aset keuangan membuat optimasi pajak menjadi relatif mudah. Menariknya, aset kripto yang dibeli dan disimpan selama lebih dari satu tahun tidak akan dikenakan pajak atas keuntungan investasi.
4. Luxembourg
Luxembourg dengan regulasi aset digital yang diberlakukan menjadikan cara bagi negara Eropa ini untuk mengakui mata uang kripto sebagai mata uang yang sah. Tidak ada batasan yang dikenakan pada perdagangan, investasi dan juga dalam hal penggunaan aset kripto.
Dengan regulasi yang ramah kepada aset kripto, pajak yang rendah, dan sikap pro-bisnis, banyak perusahaan yang menjadikan Luxembourg sebagai kantor utama mereka guna mengembangkan lebih lanjut project pada aset kripto di masa mendatang.
5. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, tidak ada peraturan federal yang sangat ketat untuk aset kripto. Pemerintah negara bagian mengatur transaksi, dan beberapa lainnya memiliki sistem berbeda. Misalnya, New York memiliki BitLicense, yang dianggap salah satu yang paling ketat di negara ini. Negara bagian lain seperti California memiliki sistem regulasi yang cukup longgar. Dengan demikian, setiap negara bagian memiliki seperangkat aturan tersendiri untuk transaksi aset kripto dan investasinya.
6. Singapura
7. Japan
8. Malta
9. Puerto Rico
10. Switzerland
11. Slovenia
12. Belarus
13. Vanuatu
14. Bermuda
15. Cyprus
16. Lithuania
17. Gibraltar
18. Albania
19. Liechtenstein
20. Estonia
21. Vietnam
Sebagai catatan, bahwa pendekatan negara terhadap aset kripto dapat berubah-ubah seiring waktu dan perkembangan teknologi.
Selain itu, ada juga negara-negara lain yang telah mengadopsi pendekatan progresif dengan masing-masing regulator yang mengaturnya, seperti Indonesia yang sudah dinyatakan legal hanya sebagai instrumen investasi yang diatur oleh otoritas Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan sebagai mata uang yang sah.
(fad)