Dia mengatakan, satu laporan lain yang diterima kepolisian ternyata sudah tuntas. Kasus-kasus pidana dari LHA atau LHP tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sedangkan satu laporan lagi sudah dihentikan karena kepolisian tak menemukan cukup bukti.
Kejaksaan pun tercatat menghentikan penyelidikan kasus pidana dari dua laporan PPATK. Satu laporan dihentikan karena jaksa tak menemukan cukup bukti, sedangkan satu lainnya karena terduga pelaku telah meninggal dunia. Sedangkan laporan transaksi mencurigakan lainnya masih proses penyelidikan.
(frg)
No more pages