Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan apakah PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melakukan divestasi saham sebesar 20% untuk memperpanjang izin operasinya setelah 2041.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan antara PTFI dengan pemerintah terkait saham yang akan dilepaskan untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pernyataan Arifin sekaligus menampik kabar yang menyebut Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. akan melepas 20% kepemilikan sahamnya di PTFI secara cuma-cuma kepada pemerintah. Sebagai kompensasinya, IUPK Freeport diperpanjang hingga 2061.
“Begini, kan perpanjangan ini sampai 2041. Sesudah 2041 baru nanti besarannya yang didivestasi baru akan disetujui,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Jika PTFI mendivestasikan 20% sahamnya, maka porsi kepemilikan saham pemerintah di PTFI akan bertambah menjadi 71,2%. Saat ini, kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2% dan sisanya dimiliki oleh Freeport McMoran Cooper & Gold.