Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD Rekrut Aktivis dan Pakar jadi Tim Hukum Pemerintah

Fransisco Rosarians Enga Geken
09 June 2023 19:00

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta (YouTube Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta (YouTube Kemenko Polhukam)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengumpulkan puluhan aktivis dan anggota masyarakat sipil ke dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum pemerintah. Sejumlah tokoh yang kerap melontarkan kritik kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga masuk dalam daftar pimpinan dan anggota tim.

Menteri Koordinator Polhukam, Mohammad Mahfud atau Mahfud MD membantah pembentukan tim tersebut sebagai cara pemerintah membungkam kritik dan mengamankan Jokowi. 

Menurut dia, tim yang bertugas hingga 31 Desember 2023 tersebut akan menghasilkan rekomendasi penataan hukum. Dia pun mengklaim, rekomendasi tersebut tak akan ditetapkan Jokowi yang masa pemerintahannya habis pada Oktober 2024. Seluruh kajian dan rekomendasi akan diberikan kepada presiden terpilih pada pemilihan umum atau pemilu 2024.

"Kami [pemerintah] minta tolong kepada tim bagaimana caranya? Apa yang harus dibuat? Apakah akan jadi undang-undang atau apa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Kemenko Polhukam, Jumat (9/6/2023).

Mahfud membentuk tim berisi aktivis dan pakar hukum ini usai meneken Keputusan Menko Polhukam nomor 63 tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, 23 Mei 2023. Dalam surat tersebut, tim akan bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas; mengoordinasikan kementerian dan lembaga; serta mengevaluasi agenda prioritas.