Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kukuh bahwa divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. sebesar 11% –sebagai syarat perpanjangan izin operasi– sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arifin, perusahaan tambang nikel itu hanya perlu melakukan divestasi saham sebesar 11% karena sebelumnya sudah melepas lebih dari 20% kepemilikan sahamnya ke publik. Saham yang dilepaskan ke publik dianggap sama seperti saham yang kepemilikannya diserahkan ke negara.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur perihal pasar modal di dalam negeri.

“Kita melihat aturan dalam UU OJK, nanti dicek sama OJK. Semua yang memang divestasi dalam bentuk saham [di] dalam negeri di dalam bursa itu sudah bagian daripada [kepemilikan] Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Sebagai catatan, Vale Indonesia akan melakukan divestasi sahamnya sebesar 11% untuk sebagai syarat persyaratan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perpanjangan tersebut mensyaratkan porsi kepemilikan saham oleh negara paling sedikit adalah 51% sesuai amanat UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Vale Indonesia. (Dok. Vale Indonesia)


Adapun, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.

Isu Kepemilikan Asing

Menanggapi kabar dikuasainya saham publik Vale Indonesia oleh investor asing, Arifin menyebut Kementerian ESDM masih belum bisa memastikan kebenarannya.

Saham publik Vale Indonesia terindikasi dikuasai oleh perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang yang dimaksud disinyalir merupakan bagian dari Sumitomo Metal Mining.

“Jadi, yang namanya [perusahaan] cangkang saya enggak ngerti juga itu gimana,” ujar Arifin.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi menyebut sebagian besar saham publik Vale Indonesia dikuasai oleh asing, khususnya perusahaan yang terkait dengan Sumitomo Metal Mining.

Kondisi ini ditengarai divestasi saham 11% tidak membuat negara punya kuasa terhadap perusahaan tambang nikel di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu.

“Informasi yang kami dapat, 20% dari saham publik Vale Indonesia itu ya dia-dia juga. Perusahaan cangkang untuk mengelabui kita di republik ini,” terang Bambang, Senin (5/6/2023) dalam Rapat Kerja bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Terkait dengan pernyataan tersebut, menurut Bambang, pemegang sekitar 20% saham publik Vale Indonesia adalah dana pensiun atau dapen Sumitomo Metal Mining. Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat posisi negara yang diwakilkan oleh MIND ID jauh dari kata kuat.

“Kami tidak akan sepakat dengan divestasi saham Vale Indonesia [sebesar] 11%. Kalau seperti itu kasihan dong Presiden Jokowi [Jokowi] dibohongi, pura-pura 51% dikuasai negara. Padahal mereka itu kuasai nikel, sumber daya alam yang penting saat ini,” ujarnya.

Direktur Keuangan INCO Bernardus Irmanto mengatakan, pembelian saham Vale Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme pasar.

"Siapa pun bisa jual dan beli mengikuti aturan dan mekanisme bursa," ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (6/6/2023).

Dengan demikian, dia tidak bisa mengomentari terkait dengan siapa pemegang saham publik mayoritas Vale Indonesia. Terlebih, porsi saham tersebut sudah diperdagangkan sejak lama.

"Saham tersebut diperdagangkan mulai 1990 berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah RI. Maka, kemudian mekanismenya mengikuti mekanisme bursa," terang Bernardus.

(rez/wdh)

No more pages