ESDM: Divestasi 11% Saham Vale Indonesia Sudah Sesuai Aturan
Rezha Hadyan
09 June 2023 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kukuh bahwa divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. sebesar 11% –sebagai syarat perpanjangan izin operasi– sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arifin, perusahaan tambang nikel itu hanya perlu melakukan divestasi saham sebesar 11% karena sebelumnya sudah melepas lebih dari 20% kepemilikan sahamnya ke publik. Saham yang dilepaskan ke publik dianggap sama seperti saham yang kepemilikannya diserahkan ke negara.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur perihal pasar modal di dalam negeri.
“Kita melihat aturan dalam UU OJK, nanti dicek sama OJK. Semua yang memang divestasi dalam bentuk saham [di] dalam negeri di dalam bursa itu sudah bagian daripada [kepemilikan] Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Sebagai catatan, Vale Indonesia akan melakukan divestasi sahamnya sebesar 11% untuk sebagai syarat persyaratan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perpanjangan tersebut mensyaratkan porsi kepemilikan saham oleh negara paling sedikit adalah 51% sesuai amanat UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).