Logo Bloomberg Technoz

Diketahui bos KSP Indosurya itu telah divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PN Jakbar memvonis lepas karena dinilai melakukan perbuatan perdata bukan pidana. Oleh karena itu Henry Surya akan segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal tersebut kemudian menuai pro dan kontra. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan bahwa korban KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang. Kerugian mencapai hingga Rp 106 triliun.

(ezr/frg)

No more pages