Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut.

"Kejaksaan Agung memang sudah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi," kata Ketut Sumedana saat dihubungi Bloomberg Technoz pada Senin (30/1/2023).

Namun kata dia sidang baru selesai pada Kamis pekan lalu sehingga Kejaksaan Agung masih memiliki waktu untuk mempelajarinya.

"Masih punya 14 hari," kata dia lagi.

Diketahui bos KSP Indosurya itu telah divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PN Jakbar memvonis lepas karena dinilai melakukan perbuatan perdata bukan pidana. Oleh karena itu Henry Surya akan segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal tersebut kemudian menuai pro dan kontra. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan bahwa korban KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang. Kerugian mencapai hingga Rp 106 triliun.

(ezr/frg)

No more pages