Ia merasa haknya sebagai warga yang patuh dalam membayar pajak diabaikan oleh pemerintah. Ia juga meminta bantuan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai pihak yang membawahi Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menindaklanjuti tagihannya.
"Pak Mahfud dan Bu Sri Mulyani jangan hanya mengejar-ngejar obligor BLBI yang nakal, tapi bayar juga kewajibannya ke kami yang patuh," katanya.
Menurutnya pemerintah seharusnya menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 15 Januari 2010. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta kepada CMNP.
Beleid itu juga memutuskan pemerintah untuk membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Dengan demikian, jika dihitung pokok utang senilai Rp176 miliar total dana yang ditagihkan Jusuf kepada pemerintah selama 25 tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
"Kita sudah menang di tingkat Mahkamah Agung (MA), itu persidangan yang tinggi. Hakim sudah memutuskan. Katanya hakim itu wakil Tuhan di bumi. Seharusnya ya dihormati," katanya.
Ia pun mengatakan akan tetap menuntut haknya kepada pemerintah meskipun jajaran pemerintahan berganti tahun depan.
"Siapapun Presidennya saya akan tetap tagih, itu adalah hak saya. Dan sudah ada keputusan hukum dan negara wajib membayar," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Perusahaan jalan tol milik Jusuf, CMNP menyimpan dana deposito senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta di Bank Yakin Makmur (Yama).
Bank itu jatuh saat krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidiasi oleh pemerintah. Kemudian pemerintah merilis BLBI yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.
Namun pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP sama-sama dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, anak mantan Presiden Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP pun mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.
Mengutip dari amendemen berita kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan tersebut, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010, pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk membayar dana atau uang milik penggugat dalam hal ini Jusuf Hamka melalui kuasa hukum Citra Marga Nusaphala Persada yaitu Indrawan Sumantri dan Teuku Syahrul Ansari.
(evs)