"Ya sesuai dengan apa yang diumumkan itu langkah lanjutnya nanti yang umumkan pemerintah," ujar Mahfud.
Majelis MK, memang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK seperti 12 lembaga independen pemerintah lainnya yaitu lima tahun per periode, Kamis (25/5/2023). Dalam uji materi yang diajukan Nurul Ghufron tersebut, hakim juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK dengan durasi yang sama.
Selain itu, MK juga menetapkan syarat baru tentang batas usia seseorang maju sebagai calon pimpinan KPK. Mahkamah tetap menilai batas usia calon minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Akan tetapi, mahkamah menilai, calon di bawah usia 50 tahun tetap bisa maju asalkan punya pengalaman sebagai pimpinan KPK atau petahana.
(frg/roy)
No more pages