Analisis Putusan MK, Jokowi Akan Tetapkan Nasib Pimpinan KPK
Yunia Rusmalina
09 June 2023 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud atau Mahfud MD mengatakan akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi laporan hasil analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan tersebut, Jokowi akan menetapkan nasib lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023. Akan tetapi, Majelis Konstitusi justru telah menambah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun atau berarti hingga Desember 2024.
"Analisisnya sudah selesai. Nanti akan saya laporkan ke presiden jam 14.00, dan mungkin sesudah itu dari istana saya umumkan," kata Mahfud di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (9/6/2023).
Akan tetapi, dia enggan mendetilkan isi analisis putusan MK tersebut. Jika pemerintah memberlakukan putusan MK secara langsung, Ketua KPK Firli Bahari bersama tiga wakilnya yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango akan berakhir Desember 2023.
Sedangkan, satu wakil ketua KPK lainnya, Joanis Tanak akan lengser pada Oktober 2027. Hal ini disebabkan lantaran Joanis baru menjabat pimpinan lembaga antirasuah tersebut pada Oktober 2022. Dia menggantikan Lili Pantauli yang mundur pada Juni 2022 karena terlibat sejumlah kasus etik.